Tak Berizin, Apartemen Icon Disegel


Ilustrasi denah Apartemen Icon

TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat bertindak tegas. Pembangunan Apartemen Bintaro Icon di kawasan Sektor 7, Bintaro, Tangerang Selatan mereka segel (26/8/2016). Sebab  pihak apartemen yang diwakili PT Prima Bintang Royale belum mengantongi surat izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kota Tangsel, Rastra Yudhatama menegaskan, pihak pengembang tak dapat menunjukkan surat resmi perizinan atas pembangunan Apartemen Bintaro Icon, sehingga jajarannya langsung menyegel gedung apartemen di atas lahan seluas sekira 1,3 hektare tersebut.

"Secara administrasi, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Belum ada izin tetapi sudah melakukan pembangunan, sehingga kita lakukan pengawasan dan menyetop pekerjaan sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar," katanya .

Maka  dalam jangka waktu tujuh hari ke depan, Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait penyegelan yang disertai penempelan stiker bertuliskan "Bangunan Ini Dalam Pengawasan Satpol PP, dengan Nomor 300/1234/Satpol PP/ 2016 per 26 Agustus" itu.

Ditemui di lokasi yang sama, perwakilan Apartemen Bintaro Icon yang enggan menyebutkan namanya pada awak media, sempat berkilah dengan menunjukkan surat tanda terima berkas pendaftaran dari BP2T atas nama PT Prima Bintang Royale dengan Nomor 008370030108082016, yang didaftarkan pada 8 Agustus 2016.

Namun, saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Pembangunan BP2T Kota Tangsel, Eki Hediana membantah jika surat pendaftaran itu juga sekaligus bukti perizinan. Menurut dia, pihak Apartemen Bintaro Icon memang telah mendaftarkan surat izin, namun saat ini masih dalam proses pemberkasan. (TD)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel