Jessica: Saya Mau Pulang. Saya Tak Bersalah



 
Jessica dipeluk pengacaranya. Naik Banding (foto:Ist)

Cipasera.com -Akhirnya setelah sidang yang memakan waktu panjang, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis pengadilan negeri Jakarta Pusat. . Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015

Mendengar  putusa hakim 20 tahun penjara, saudara kembar almarhum Mirna, Sandy Salihin menangis haru.

"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpn us, Kamis (27/10/2016).
Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya.

Beda dengan Sandy, saat mendengar putusan, Jessica seperti tersentak. Otto Hasibuan, pengacaranya memeluknya. Jessica bilang pada Otto, apa yang terjadi? Saya mau pulang. Saya tidak bersalah. Otto pun berkaca-kaca, dan memberi semangat kepada Jessica, jangan menangis! Nanti Hakim Binsar menari-nari.

Otto Hasibuan mengkritik putusan hakim. Katanya, putusan hakim  merupakan putusan peradilan tidak baik. Sebab putusannya tidak didasarkan barang bukti. Ia menyoal soal BB4 dan CCTV. Hakim tak mengungkap  BB4  dan CCTV yang tidak original.

“Yang mengecewakan, hakim menyerang advokat dengan kata-kata, sebaiknya advokat tak mengomentari terdakwa untuk pelaku,” kata Otto, Kamis 27/10. “Tentu kita akan naik banding dengan keputusan tidak baik ini. Bukti –bukti kami kuat, Jessica tidak bersalah.” (T/dtk)  
 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel