Wajib Lapor Industri Kecil dan Menengah Tangsel
Rabu, 05 Oktober 2016
Edit
Airin Tinjau Usaha Kecil Menengah. (Foto: Ist) |
Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Tangsel, meminta agar pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) wajib laporan dua kali setiap tahunnya
ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan.
Menurut Ferry Payakun, Kabid Perindustrian dan Perdagangan,
laporan pertama pada Januari-Juli, perusahaan diwajibkan melapor hingga batas
waktu 31 Juli. Berikutnya, laporan Juli-Desember paling lambat dilaporkan pada
Januari tahun berikutnya.
"Ada perusahaan yang tidak tahu cara
pelaporan. Ada juga perusahaan yang tidak ingin melapor. Makanya kita berikan
pengetahuan kepada mereka supaya mematuhi aturan yang berlaku," kata Ferry
(5/10).
Aturan wajib lapor, sambung Ferry tercantum di
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di dalam aturan
tersebut, bagi perusahaan yang melanggar wajib lapor bisa dikenai sanksi
pidana. Sebelum mengambil tindakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Jika surat peringatan
tidak digubris, Dinas Perindustrian dan perdagangan mengambil langkah tegas
dengan mempidanakan. "Jangan sampai ada perusahaan yang membuat produksi
tidak disertai izin edar," ujarnya.
Untuk itu, kemain pihaknya mengadakan sosialisasi di BSD, Serpong. Dan selanjutnya
Ferry Payacun mengatakan, semua
perusahaan industri yang ada di kota dengan tujuh kecamatan ini wajib
melaporkan kegiatan usaha.
Saat ini terdata sekitar 600 industri yang
bergerak diberbagai bidang. Namun, yang baru memberikan laporan baru mencapai
10 persen. "Masih banyak yang belum melakukan laporan. Makanya, kita gelar
sosialisasi agar perusahaan tahu kewajiban melaporkan kegiatan usahanya ke
dinas," ungkapnya. (DT)