Aparatur Sipil Tak Netral Di Pilkada Kena Sanksi



                                                             Ilustrasi  para pejabat Tangsel dalam satu event.


Cipasera.com. Pilkada Banten akan segera berlangsung. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang kini berganti nama Aparatur Sipil Negara  Tangsel atau Banten, hati –hati dalam bersikap. Sebab mendukung salah satu calon akan kena sanksi. 

Seperti dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasti akan dikenakan sanksi tegas. Sebab aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat.

“Yang berikan dukungan sudah pasti kena sanksi,” ujar Tjahjo, Selasa (27/12/2016). “Sanksinya beragam, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat hingga pemecatan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.”
Jadi,  apapun pejabat, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah termasuk ASN harus netral. Yang penting gerakkan masyarakat pemilih untuk mau datang ke TPS untuk memilih  sesuai hati nurani.

Mendagri mengungkapkan hal tersebut  setelah diketahui terdapat beberapa ASN di beberapa daerah yang tidak netral. Misalnya di Aceh Timur, tujuh ASN dari dinas kesehatan diketahui mendukung secara aktif salah satu pasangan calon bupati.

Terhadap pelanggaran yang ada, para ASN telah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Kemudian di Aceh Jaya, sebanyak 23 orang pegawai dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diduga aktif mendukung salah seorang pasangan calon bupati di daerah tersebut. Namun terhadap dugaan tersebut, para ASN di daerah ini belum dijatuhi sanksi. (ts/jpn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel