Oh Seraaammm.....Airin Dilaporkan Tim Rano


Airin dalam sebuah acara. (foto: ist)


Cipasera.com - Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Kelapa Dua nomor 83, Kota Serang.

Astiruddin Purba,  Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan Rano-Embay mengatakan,  laporan itu berkaitan dengan kehadiran Airin saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), 4 Desember 2016 lalu.

Dalam temuan Tim Rano Embay Airin  tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye tersebut. Itu melanggar  pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Tindakan Airin tanpa izin cuti dalam kegiatan kampanye itu, bisa memberikan keuntungan bagi salah satu kandidat Pilkada Banten. Terlebih  kedudukan Airin pada saat kampanye masih menjabat sebagai Walikota Tangsel.

“Kehadiran Airin juga melanggar ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena masih berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami laporkan ke Bawaslu,” kata Astirudin berapi –api, Jumat, 9/12/2016
  
“Selain itu  kami juga menduga ada praktek money politik berupa pemberian dan penyebaran amplop saat kampanye di Kampung jati. Amplop yang diberikan kami duga isinya berupa uang,” kata Astiruddin.

Laporan Astirudin tersebut   melampirkan sejumlah barang bukti berupa video dan foto-foto kepada Bawaslu. Atas tindakan tersebut, Bawaslu  diminta bersikap  independen dan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banten 2017.(Ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel