Penipu 12 Mobil Rental Diciduk Polresta Tangerang
Rabu, 21 Desember 2016
Edit
Cipasera.com. Tangerang.
Polres Kota (Polresta) Tangerang menagkap pelaku penggelapan mobil berinisial P alias F (31) beserta barang bukti
12 unit mobil hasil penipuannya. Tertangkapnya penggelapan ini atas
laporan korban Mohamad Awaludin yang melapor ke Polresta
Tangerang.
Atas laporan tersebut unit Reskrim Polresta Tangerang lantas melakukan pencarian terhadap tersangka. Pelaku
berhasil diringkus di kediamannya di
Kampung Pule Warung Seri, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/12/2016) lalu.
“Dalam pengembangan setelah menangkap pelaku, di dapati barang bukti 12 unit mobil yang di
gelapkan,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, Selasa
(20/12/2016).
Menurut Kapolres, modus pelaku adalah berpura-pura menyewa mobil
rental yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan operasional partai, akan
tetapi mobil-mobil tersebut pelaku menggadaikannya.
“Awalnya pelaku nyewa untuk bisnis
tapi setelah itu belasan mobil itu malah digadaikan,” ungkap Kombes Pol Asep
Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbutannya P alias F diamankan di Mapolresta Tangerang di jerat Pasal 372 KUHP
tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Ts/*)