Penipu 12 Mobil Rental Diciduk Polresta Tangerang



 
Polresta Tangerang saat menjelaskan barang sitaan. (Foto: Ist)

Cipasera.com. Tangerang. Polres Kota (Polresta) Tangerang menagkap  pelaku penggelapan mobil  berinisial P alias F (31) beserta barang bukti 12 unit mobil hasil penipuannya. Tertangkapnya penggelapan ini atas laporan  korban  Mohamad Awaludin yang melapor ke Polresta Tangerang. 

Atas laporan tersebut  unit Reskrim Polresta Tangerang  lantas  melakukan pencarian terhadap tersangka. Pelaku  berhasil diringkus di kediamannya di Kampung Pule Warung Seri, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/12/2016) lalu.

“Dalam  pengembangan setelah menangkap pelaku,  di dapati barang bukti 12 unit mobil yang di gelapkan,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, Selasa (20/12/2016).

Menurut Kapolres,  modus pelaku adalah berpura-pura menyewa mobil rental yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan operasional partai, akan tetapi mobil-mobil tersebut pelaku menggadaikannya.
“Awalnya pelaku nyewa untuk bisnis tapi setelah itu belasan mobil itu malah digadaikan,” ungkap Kombes Pol Asep Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya P alias F diamankan di Mapolresta Tangerang di jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Ts/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel