Inilah Pengakuan Nurul, Pembuat Tulisan Tauhid di Merah Putih


Nurul Fahmi (kiri) dan pengacaranya


 Cipasera.com- Ditangkapnya Nurul Fahmi (NF)  karena membuat tulisan Tauhid di latar bendera merah-putih mengundang  simpati  masyarakat. Sejumlah orang pun jadi relawan untuk mengumpulkan informasi  soal pemeriksaan Nurul.  Salah satunya adalah Irfan Noviandana, yang kemarin ikut mendampingi Nurul dalam pemeriksaan  di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Irfan,  NF menggambar bendera dengan kalimat Tauhid karena ketidaktauan tentang larangan menggambar di atas  bendera merah putih.  Dan motif  menuliskan itu  didasari karena  secara empirik,  tindakan itu lazim. Itu bisa dilihat  banyaknya gambar-gambar di atas bendera merah putih dalam versi yang lain yang kita semua bisa temukan, contohnya versi Slank, Metallica, Iwan Fals dan lain-lain.

“NF dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman 5 tahun sehingga ditahan. Tapi proses penangkapan NF berlebihan, dengan dijemput Polisi belasan orang.  NF ditangkap dini hari sekitar jam 01.30 WIB tanpa ada proses pemeriksaan sebelumnya, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irfan seperti dilansir Risalah.tv 21/1/2017.

Irfan melanjutkan,  proses BAP nyaris tidak memiliki pendampingan hukum karena proses penangkapan tiba-tiba tanpa ada pemeriksaan sebagai terperiksa sebelumnya.  Setelah proses BAP, NF dinyatakan resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan.

“Setelah kami Tim Pembela NF pulang sekitar jam 4 subuh, kami mendapat kabar NF dipindahkan ke Tahanan POLDA Metro Jaya,” kata Irfan .

Sementara pengacara NF, M Kamil Pasha, mengatakan kliennya telah berulang menggunakan bendera itu saat Aksi Bela Islam. Atas dasar cinta terhadap agama Islam dan negaranya.

"Disela-sela pemeriksaan, saya bertanya kepada Fahmi (Nurul Fahmi), 'Kena kasus macam begini, ente kapok ga bela negara, Islam dan ulama?." kata Kamil menceritakan. “Fahmi menjawab, Ga mungkin kapok bang, ane lanjut terus!"

Penangkapan NF dinilai Kamil berlebihan. Polisi, menurutnya, tidak memberi surat penangkapan.

"Menurut kami, ini sangat berlebihan. Selain itu, surat penangkapan sampai dengan detik ini juga belum diberikan kepada keluarga dan kepada penasihat hukum. Dan itu yang jelas-jelas melanggar Pasal 18 KUHAP. Di mana setelah ditangkap harus segera dikasih salinan berita acara penangkapan", jelasnya, kepada Detikcom.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengatakan, motivasinya karena ada hal serupa tempo dulu.

 “Pengakuannya, zaman dulu kan ada bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) dengan tulisan Arab, karena ada aksi ormas Islam sehingga dia membawa bendera tersebut", kata s Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Sabtu (21/1). (Red/Risalah.TV)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel