Ditemukan Zat Berbahaya, Pabtik Kecap dan Saus Terkenal Diminta Tutup



 
Hendra, Penanggung jawab pabrik
Cipasera.com – Banyak produk makanan tak berizin, terutama di Tangerang,. Untuk itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini sering sidak alias  inspeksi mendadak. Dan hari ini BPOM sidak  ke  pabrik kecap dan saus dengan merk dagang Sari Wangi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017) .  

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito  saat  sidak mengatakan,   pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kandungan kecap dan saus tersebut. Petugas BPOM langsung  mengecek ke lokasi.
Di  area pembersihan botol bekas yang kemudian akan diisi dan dikemas lagi dengan kecap dan saus, petugas menemukan botol tak higienis.   Setelah itu, BPOM melakukan pengumpulan sampel dari hasil produksi kecap dan saus tersebut. 

 "Ini produk  ilegal. Sangat berbahaya dapat menimbulkan berbagai penyakit bagi yang mengkonsumsinya,” kata Peny sambil menunjukan botol kecap. “Produk ini  sudah beredar  sangat luas, diantaranya di  Kalimantan, Sumatera dan Jawa. Kami minta distop dulu produksinya."
  
Dari data yang dikumpulkan,  pabrik  Sari Wangi sudah  beroperasi sejak 1980.  Setelah diperiksa melakukan pelanggaran  berupa ketiadaan izin edar, serta adanya  penggunaan bahan pengawet dan pewarna yang diduga dapat membahayakan tubuh jika dikonsumsi, maka pabrik diminta berhenti sementara.

Menurut penanggungjawab pabrik Hendra, pihaknya  memang menggunakan botol bekas.  Tetapi notol dicuci bersih, ada mesinnya dari Jerman. “Tidak mungkin kami beli botol baru, karena mahal. Tapi bener kok bersih hasil kami cuci,” tutur Hendra. (Red/T/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel