Ikan Piranha, Aligator Dimusnahkan Di Bandara

Ikan Piranha



Cipasera.com- Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bertindak tegas terhadap binatang berbahaya. Untuk itu, dua instasi tersebut .  melakukan pemusnahan terhadap ikan-ikan  invasif di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu 1/3/2017 .

Pemusnahan  1 ekor ikan Arapaima Gigas seberat 25 kg, 15 ekor ikan Piranha dan 20 ekor ikan Alligator gar tersebut  dipimpin langsung oleh Kepala BKIPM Rina bersama dan disaksiakn  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dengan. Pemusnahan dilakukan dengan  cara dibakar di incinerator Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta. 

Rina mengatakan, bahwa Ikan Arapaima Gigas, Aligator dan Piranha merupakan ikan yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia. 

“Ikan Aligator  memang tahan  tidak makan beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator akan makan sebanyak-banyaknya,” kata Rina

Rina melanjutkan, porsi makan dari hewan tersebut juga sangat besar, cepat berkembang biak dan bisa mencapai usia yang cukup panjang. 

“Dapat dipastikan keberadaan ikan Aligator akan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan kita. Belum lagi ikan Arapaima dan Piranha,” jelas Rina. 

Sementara itu, Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta , Sitti Chadidjah, menerangkan bahwa ikan-ikan invasif ini merupakan hasil penahanan BKIPM Jakarta I,   12 Juni 2016 dengan tujuan Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ikan-ikan yang dimusnahkan tersebut tergolong jenis ikan yang berbahaya. (Red/*)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel