Gegara Burungnya Dicuri Pak RT Tega mengikat Malingnya Di Pohon dan Lapor Polisi

 
Jalak Suren, gambar ilustrasi


Cipasera.com – Nasib sial menimpa  menimpa Sandic Goantono (32), pria warga Perumahan BSD Blok A 2 / 08 sektor XIV Kelurahan Rawamekar Jaya, Kecamatan serpong  Tangerang Selatan, Rabu (29/4/2017).

Tergiur  burung jalak milik  Abdul Fatah, Ketua RT Kampung Maruga RT 004 /004 Kelurahan Serua, Ciputat, tanpa pikir panjang, ia curi dengan cepat. Sial, si pemilik mendengar burungnya dicuri. Abdul pun mengejarnya. Begitu tertangkap Sandic  diikat di pohon besar jadi tontonan warga.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho membenarkan, ada  laporan masyarakat tentang kejadian pencurian burung peliharaan. Dan kini pelaku sudah ditangani petugas.

Yang menyerahkan Sandic korban dan warga. Pelaku  ditangkap sesaat setelah menjalankan aksinya  mencuri burung milik Ketua Rukun Tetangga setempat. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Ciputat.

Salah satu warga  yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, sebetulnya sejumlah orang menyarankan agar Pak RT Abdul tak usah menyerahkan ke polisi.

“Yang dicuri  burung  dan burungnya dikembalikan masih utuh sebaiknya tak usah dibawa ke polisi. Dimaafin saja. Entah kenapa tau –tau dibawa ke polisi,” kata warga “Bukan kita bela maling. Kan banyak pakar hokum yang bilang, kalau nyuri hal –hal kecil sebaiknya diselesaikan secara musyawarah. Biar tak bikin repot banyak pihak, kayak nenek nyuri singkong kan bikin sensasi.” (Red/T/K6)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel