Geger Kandang Ayam 4 Hektare di Ciputat. Polusi Bau, Banyak Lalat Masuk Rumah.

Kandang Ayam yang disoal warga.
Cipasera - Keresahan warga Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, memuncak. Satu kandang ayam skala besar sekira seluas 4 hektare di kawasan Cilalung, dituding menjadi sumber polusi udara berupa bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Aroma tak sedap dari campuran pakan dan kotoran ayam itu, menurut warga, paling terasa pada pagi dan malam hari. “Baunya nyengat bikin mual perut. Masuk rumah cukup lama, ga ilang - ilang, " kata Rachti, Selasa 14/7/2026. Ia khawatir, kondisi tersebut lama - lama tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan jangka panjang.
Tak hanya bau, warga juga mengeluhkan meningkatnya populasi lalat yang mulai masuk ke dalam rumah. Kondisi ini dinilai memperburuk kualitas lingkungan permukiman yang dihuni puluhan kepala keluarga.
Mediasi Gagal
Keresahan itu sebenarnya telah berlangsung lama, namun memuncak sejak kandang kembali aktif beroperasi sekitar Juni 2026. Warga mengaku sempat mengira aktivitas di lokasi hanya pembersihan lahan, sebelum akhirnya kandang diisi sekira tiga ribu ayam dan beroperasi secara intensif.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh. Warga mendatangi lokasi dan melakukan mediasi dengan pemilik kandang, difasilitasi pengurus RT/RW. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan solusi. Bahkan, mediasi lanjutan beberapa kali gagal terlaksana.
“Dari pihak kami, sudah mendatangi pengelola kandang untuk komunikasi langsung, tapi belum ada penyelesaian pasti yang dihasilkan, yang membuat warga menerima," kata Ketua RT 04 Alam Serua 2 Doddy kepada wartawan Rabu, 15/7/2026
Situasi sempat memanas saat dialog tak menemukan titik temu. Warga kemudian sepakat menempuh jalur formal dengan melayangkan surat keberatan ke berbagai instansi, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis di Pemkot Tangerang Selatan.
Izin Dipertanyakan
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan belum lengkapnya izin operasional kandang ayam tersebut. Dalam pertemuan awal, warga mengaku sempat menanyakan legalitas usaha, dan disebutkan bahwa kandang belum mengantongi izin resmi.
Karena itu, warga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hingga kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Secara spasial, keberadaan kandang dinilai problematis. Jaraknya hanya sekitar 10–20 meter dari permukiman warga, bahkan hanya dipisahkan tembok beton. Kondisi ini dinilai tidak ideal untuk usaha peternakan skala besar.
Respons Pemerintah Tangsel.
Pemerintah setempat melalui kecamatan dan Satpol PP disebut telah melakukan peninjauan lapangan. Namun hingga kini, hasilnya belum berujung pada keputusan konkret.
Warga berharap Pemkot Tangsel segera mengambil langkah tegas dan objektif. Mereka menuntut kepastian hukum atas operasional kandang tersebut demi menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Doddy.
Namun secara terpisah, Kuasa hukum pemilik kandang ayam Suhendar, menyatakan usaha peternakan kliennya telah mengantongi izin lengkap dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Tidak hanya itu, seluruh perizinan telah diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah lebih dulu memenuhi rekomendasi teknis.
Namun kepemilikan izin - izin tersebut diragukan oleh warga. Katanya, dulu sewaktu awal pertemuan antara warga dan pihak pengelola, disebutkan belum memiliki izin.
"Sekarang begitu ramai di media, bilang sudah ada izin. Kami ragu. Kami akan selesaikan secara legal formal," kata Rachti, geram. (TW)