Miriiiiiissss...Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Tujuh Tahun
Kamis, 06 April 2017
Edit
Ilustrasi anak korban perkosaan |
Cipasera.com- RS (57), lelaki
ganteng warga Perumahan Balaraja,
Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar
perbuatan bejadnya dan diamankan polisi.
Lelaki tersebut tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya selama tujuh tahun. Kini, RS meringkuk di tahanan Mapolsek
Balaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RS diduga mencabuli anaknya yang berusia 16 tahun itu sejak usia 9 tahun. Korban tak kuasa menolak
karena takut diancam akan dipukul dan dibunuh oleh ayahnya.
Lantaran tak kuat lagi dengan perlakuan bejad ayahnya, korban
yang kini duduk di bangku SMA itu melaporkan ayahnya ke Mapolsek Balaraja. Saat
melapor, korban didampingi ibunya. Atas perbuatannya ini, RS mengaku menyesal.
"Saya menyesal karena sudah
melakukan perbuatan itu. Saya kesepian sejak bercerai, " ujar RS di Mapolsek Balaraja pada Kamis
(6/4/2017).
RS diketahui mempunya tiga orang istri. RF merupakan anak dari istrinya yang kedua. Untuk statusnya, pelaku ini sudah cerai dengan ketiga istrinya. RS mengaku sejak tak punya istri merasa tak kuat menahan syahwatnya. Itulah alasan utama RS tega menyetubuhi sang anak selama tujuh tahun.
Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin
Setiawan menyampaikan, anggotanya menangkap RS di rumahnya usai menerima
laporan dari korban dan ibu kandungnya.
"Orang tua korban sudah
bercerai 9 tahun yang lalu dikaruniai 3 orang anak. Anaknya itu dua orang
laki-laki dan satu perempuan. Dua orang putra dan seorang putrinya ikut bersama
ayahnya satu rumah di Perumahan Permata Balaraja," kata Wiwin.
Akibat perbuatannya itu, RS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan daincam hukuman maksimal 15 tahun. (Red/ts/K)