Miriiiiiissss...Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Tujuh Tahun

Ilustrasi anak korban perkosaan


Cipasera.com- RS (57), lelaki ganteng  warga Perumahan Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar perbuatan bejadnya dan  diamankan polisi. Lelaki tersebut tega memperkosa dan mencabuli  anak kandungnya selama tujuh tahun.  Kini, RS meringkuk di tahanan Mapolsek Balaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RS diduga mencabuli  anaknya yang berusia 16 tahun itu  sejak usia 9 tahun. Korban tak kuasa menolak karena takut diancam akan dipukul dan dibunuh oleh ayahnya.

Lantaran  tak kuat lagi dengan perlakuan bejad ayahnya,  korban yang kini duduk di bangku SMA  itu melaporkan ayahnya ke Mapolsek Balaraja. Saat melapor, korban didampingi ibunya. Atas perbuatannya ini, RS mengaku menyesal.

"Saya menyesal karena sudah melakukan perbuatan itu. Saya  kesepian sejak bercerai, " ujar RS di Mapolsek Balaraja pada Kamis (6/4/2017).

RS diketahui mempunya tiga orang istri. RF merupakan anak dari istrinya yang kedua. Untuk statusnya, pelaku ini sudah cerai dengan ketiga istrinya. RS mengaku sejak tak punya istri merasa tak kuat menahan syahwatnya. Itulah  alasan utama RS tega menyetubuhi sang anak selama tujuh tahun.

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menyampaikan, anggotanya menangkap RS di rumahnya usai menerima laporan dari korban dan ibu kandungnya.

"Orang tua korban sudah bercerai 9 tahun yang lalu dikaruniai 3 orang anak. Anaknya itu dua orang laki-laki dan satu perempuan. Dua orang putra dan seorang putrinya ikut bersama ayahnya satu rumah di Perumahan Permata Balaraja," kata Wiwin.

Akibat perbuatannya itu, RS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan daincam hukuman  maksimal 15 tahun. (Red/ts/K)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel