Dishub Tangsel Berhasil Merazia 29 Angkot dan Bus AKAP
Jumat, 05 Mei 2017
Edit
Bus Akap pun diperiksa suratnya. (Foto : Ist)
Cipasera.com - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menilang 29 kendaraan dan menahan tiga kendaraan dalam razia angkutan penumpang, angkutan barang, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus pariwisata di Ciputat, Jumat, 5/5/2017.
Dalam razia, petugas Dishub menghentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat-suratnya, seperti ijin trayek, buku KIR, STNK dan lain-lainnya. Aparat Dishub didampingi penyidik Pegawai Negeri Sipil LLAJ Dinas Pehubungan Kota Tangsel, Fiqa Permana.
Fika mengungkapkan, dari razia tersebut pihak Dishub berhasil menilang 29kendaraan, 3 mobil angkot yang dikandangkan.
“Tiga angkutan yang dikandangkan adalah mobil angkot merk Grandmax dan Suzuki. Pelanggarannya rata-rata KIR, STNK mati dan ban botak,” kata Fika. “Mobil yang ditahan dapat diambil kembali setelah pelanggarannya diurus.”
Sementara bus pariwisata dan bus AKAP yang berhasil “ditilang” karena melakukan pelanggaran “berat”, diantaranya yakni surat-surat mati, perlengkapan tidak layak jalan, ijin trayek tidak sesuai dan lainnya.
Kabid Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Tangsel Wijaya Kusuma menyatakan, razia kendaraan penumpang dan barang dilakukan bertujuan tertib administrasi perijinan dan yang utama adalah aspek keselaman angkutan orang dan barang. (Red/Ts)