Dishub Tangsel Berhasil Merazia 29 Angkot dan Bus AKAP





                                                         Bus Akap pun diperiksa suratnya. (Foto : Ist)

Cipasera.com - Dinas Perhubungan  Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menilang 29 kendaraan dan menahan tiga kendaraan  dalam razia  angkutan penumpang, angkutan barang, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus pariwisata di Ciputat, Jumat, 5/5/2017.


Dalam razia, petugas Dishub menghentikan kendaraan dan memeriksa   kelengkapan surat-suratnya, seperti ijin trayek, buku KIR, STNK dan lain-lainnya.  Aparat Dishub didampingi penyidik Pegawai Negeri Sipil LLAJ Dinas Pehubungan Kota Tangsel, Fiqa Permana.


Fika  mengungkapkan, dari razia tersebut  pihak Dishub berhasil menilang 29kendaraan, 3  mobil angkot yang dikandangkan.


“Tiga  angkutan yang  dikandangkan adalah mobil angkot  merk Grandmax dan Suzuki. Pelanggarannya  rata-rata KIR, STNK mati dan ban  botak,” kata Fika. “Mobil yang ditahan dapat diambil kembali setelah pelanggarannya  diurus.”


Sementara  bus pariwisata dan bus AKAP  yang berhasil “ditilang”  karena melakukan  pelanggaran “berat”, diantaranya yakni surat-surat mati, perlengkapan tidak layak jalan, ijin trayek tidak sesuai dan lainnya.


Kabid Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Tangsel  Wijaya Kusuma menyatakan,  razia kendaraan penumpang dan barang  dilakukan  bertujuan  tertib administrasi perijinan dan yang utama adalah aspek keselaman angkutan orang dan barang. (Red/Ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel