Peninggalan Budaya Tangerang Akan Dapat Perlindungan
Sabtu, 08 Juli 2017
Edit
Salah satu mesjid tua di Kota Tangerang yang dilindungi (foto: Ist) |
Cipaseranews.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan apresiasi kepada DPRD setempat terkait penyusunan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Wali Kota Tangerang Arief R menuturkan, dengan semakin pesatnya pembangunan fisik saat ini, harus diimbangi dengan perhatian terhadap keberadaan bangunan yang ada khususnya bangunan cagar budaya dan/atau lingkungan bersejarah.
Adanya usulan raperda tersebut, patut disambut baik sebagai upaya untuk terus menjaga keberadaannya agar senantiasa terjaga dan terawat dengan baik sebagai bagian dari wajah kota yang menyimpan nilai budaya serta sejarah.
Selain itu, akan menjadi dasar hukum dalam perlindungan, pelestarian cagar budaya dan penyelenggaraan urusan bidang kebudayaan yang ada di Kota Tangerang.
"Kami apresiasi usulan itu, yang turut memerhatikan dan peduli terhadap keberlangsungan cagar budaya yang ada di Kota Tangerang. Tentu akan segera kami bahas dan tindaklanjuti usulan dewan tersebut," kata Arief Antaranews.com.
Arief mengatakan pembahasan raperda hingga menjadi perda merupakan hasil pemikiran, diskusi serta observasi atas dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, usulan raperda yang akan disahkan menjadi perda ini patut diapresiasi dan harus diwujudkan secara objektif dan ditujukan untuk peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
"Yang jelas, setiap perda bertujuan memberikan solusi bagi setiap persolaan yang ada di Kota Tangerang dan bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan Kota Tangerang," tegasnya.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Rohayati mengungkapkan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjadi payung dan dasar hukum dalam perlindungan, pelestarian cagar budaya dan penyelenggaraan urusan bidang kebudayaan.
"Pelestarian cagar budaya tidak sebatas melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, namun diarahkan juga pada strategis pembangunan kebudayaan demi kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Dengan perda inisiatif ini, kami harapkan cagar budaya di Kota Tangerang akan semakin baik lagi ke depannya," paparnya.
Perlu diketahui, di Kota Tangerang ada sembilan bangunan yang masuk dalam cagar budaya adalah Masjid Kali Pasir, Klenteng Boen San Bio, Klenteng Boen Tek Bio, Bendungan Pintu Air Sepuluh, Lapas Anak Pria, Lapas Anak Wanita, Lapas Pemuda, Museum Benteng Heritage sebagai nominator UNESCO dan Stasiun Kereta Api Tangerang.
Sembilan bangunan yang masuk dalam cagar budaya di Kota Tangerang itu telah disahkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang (BP3S) dan kemudian Pemerintah Kota Tangerang menguatkannya dengan Keputusan Walikota No 430/kep.337- Disporbudpar/2011 tertanggal 25 Agustus 2011.(red/ant)