Maskur SH : Permintaan Informasi Tanpa Tanda Tangan dan Cap Ditolak

Para Komisioner KI Banten (Foto: Istri)

Cipasera.com - Siapun, perorangan maupun lembaga dibolehkan mendapat  informasi dari badan publik. Hak tersebut dijamin oleh undang -undang, asalkan permohonan memenuhi syarat yang ditentukan. 

Hal itu kembali ditegaskan oleh  Komisi Informasi  Publik (KIP) Provinsi Banten, mengingat masih ada masyarakat dan lembaga yang belum memahami regulasi yang berlaku. Padahal aturan tersebut sangat jelas tertulis pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Bagi lembaga yang ingin mengajukan permohonan informasi, harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut,” kata Ketua KIP Provinsi Banten, Maskur SH Mh kepada pers, Rabu (13/9/2017).

Dokumen tersebut, menurut Maskur, antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.

“Kalau dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan, maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan,” Maskur menambahkan.

Hal lain, kata Maskur , jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak permohonan lembaga tersebut.

Terkait dengan permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Maskur mengatakan,  surat permohonan LSM GMAKS yang dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan tidak sah. Lantaran tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah.

“Kalau tidak ada tandatangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut,” pungkas Maskur (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel