Airin Sayangi Anak, Kukuhkan lagi 14 Satgas Perlindungan Anak


Airin dan balita (Foto: Ist)

 Cipasera.com – Munculnya sejumlah kasus kekerasan di Kota Tangsel, langsung dijawab oleh  Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany  dengan membentuk 14 Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak untuk empat komunitas Rukun Warga (RW) di Kecamatan Ciputat, Senin (30/10/2017.

Menurut Airin,  pembentukan Satgas tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Pemerintah, orang tua, masyarakat dan dunia usaha wajib melindungi, memenuhi hak-hak anak   agar anak –anak  dapat tumbuh dan berkembang, menjadi manusia dewasa, tangguh untuk memajukan bangsa.

Selanjutnya, Airin berharap,  14 Satgas yang baru  diresmikan  dapat  segera berfungsi sehingga bisa  menambah pengetahuan saat bertugas  dan menjalankan tugas sesuai  standar operasional prosedur dan mengembangkan teknik dalam pencegahan dan penanganan pertama kasus kekerasan terhadap anak di Tangsel.

“Saya berharap,mengingat  sangat pentingnya tugas dan fungsi Satgas perlindungan anak di Tangsel, maka  petugas Satgas yang dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan dan cepat tanggap dalam merespon setiap  gejala yang  menimbulkan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Airin sungguh –sungguh. “Setiap kasus yang terjadi di wilayah, Satgas  seharusnya  lebih dahulu mengetahui. Jangan sampai wartawan atau pihak kepolisian lebih dahulu mengetahui.

Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Khairati menambahkan, satgas yang dibentuk tahun ini merupakan penambahan tahun lalu.  Tahun sebelumnya, ada 108 Satgas anak di Tangsel  dengan jumlah anggota sebanyak 540 orang dan tahun ini  14 orang  di 4 RW dikukuhkan. Tiap RW sebanyak 3 orang. Petugas yang dikukuhkan  ditetapkan berdasarkan SK Walikota Kota Tangsel. (Red/Ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel