Warga Jombang Tuntut Tanah Kavling Jadi Hak Milik Ke DPRD



salah satu Tanah  milik desa :
Cipasera.com – Sekitar lima puluh warga RT 01/04, Jombang, Ciputat mendatangi kantor DPRD Kota Tangsel di Gedung Ifa lantai III, Serpong. Mereka meminta kepada DPRD agar tanah kavling yang sudah ditempat  lebih dari 40 tahun bisa jadi miliknya,Kamis (2/11/2017).

Menurut Toto, salah satu warga Jombang yang ikut rombongan,  kedatangannya ke gedung DPRD  untuk menyampaikan aspirasinya, agar  dewan  menindaklanjuti keinginan warga agar tanah kavling yang sudah ditempati dapat disertifikatkan menjadi hak milik.

“Kami sudah tinggal  40 tahun. Waktu awal tinggal daerahnya masih sepi. Wajar kalau kami minta agar tanah yang kami tempati bisa jadi hak milik,” kata Toto.

Hal tersebut  dibenarkan oleh Diati. Katanya,  awal mula warga menempati lahan seluas 3,5 hektar tersebut karena dahulu sudah memperoleh izin dari kantor desa Jombang. Izin tersebut dikeluarkan setelah dilakukan over alih dari penghuni sebelumnya dengan cara membeli. Adapun sistem yang digunakan saat itu, adalah membayar sewa tanah garapan.  Maka dibangunlah oleh penyema rumah tinggal.

Namun setelah Kota Tangsel  berdiri memisahkan dari Kabupaten,  pihak kelurahan memutuskan untuk tidak melakukan peminjaman lahan. Diati menegaskan,  pihaknya selama ini sudah berupaya  mendapatkan status hak kepemilikan lahan kavling, yakni dengan  mengirim surat permohonan kepemilikan tanah  pada 2010 dan 2015 kepada Wakilota Tangsel. Namun sampai sekarang  ada tanda –tanda akan dikabulkan.  

Menurut seorang pejabat Pemkot Tangsel yang tak mau disebut namanya, warga kavling Jombang sebaiknya baca -baca soal pertanahan lebih duhulu. Jadi tak buru -buru ke dewan. Yang namanya tanah negara atau aset negara tidak boleh dialihkan menjadi hak pribadi. "Mungkin karena itu Pemkot  tak merespon permintaan tersebut," kata pejabat tersebut.    Red/K)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel