Warga Jombang Tuntut Tanah Kavling Jadi Hak Milik Ke DPRD
Jumat, 03 November 2017
Edit
Cipasera.com
– Sekitar lima puluh warga RT 01/04, Jombang, Ciputat mendatangi kantor DPRD
Kota Tangsel di Gedung Ifa lantai III, Serpong. Mereka meminta kepada DPRD agar
tanah kavling yang sudah ditempat lebih
dari 40 tahun bisa jadi miliknya,Kamis (2/11/2017).
Menurut Toto, salah satu warga Jombang yang ikut rombongan, kedatangannya ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, agar dewan menindaklanjuti keinginan warga agar tanah kavling yang sudah ditempati dapat disertifikatkan menjadi hak milik.
“Kami sudah tinggal 40 tahun. Waktu awal tinggal daerahnya masih sepi. Wajar kalau kami minta agar tanah yang kami tempati bisa jadi hak milik,” kata Toto.
Hal tersebut dibenarkan oleh Diati. Katanya, awal mula warga menempati lahan seluas 3,5 hektar tersebut karena dahulu sudah memperoleh izin dari kantor desa Jombang. Izin tersebut dikeluarkan setelah dilakukan over alih dari penghuni sebelumnya dengan cara membeli. Adapun sistem yang digunakan saat itu, adalah membayar sewa tanah garapan. Maka dibangunlah oleh penyema rumah tinggal.
Namun setelah Kota Tangsel berdiri memisahkan dari Kabupaten, pihak kelurahan memutuskan untuk tidak melakukan peminjaman lahan. Diati menegaskan, pihaknya selama ini sudah berupaya mendapatkan status hak kepemilikan lahan kavling, yakni dengan mengirim surat permohonan kepemilikan tanah pada 2010 dan 2015 kepada Wakilota Tangsel. Namun sampai sekarang ada tanda –tanda akan dikabulkan.
Menurut seorang pejabat Pemkot Tangsel yang tak mau disebut namanya, warga kavling Jombang sebaiknya baca -baca soal pertanahan lebih duhulu. Jadi tak buru -buru ke dewan. Yang namanya tanah negara atau aset negara tidak boleh dialihkan menjadi hak pribadi. "Mungkin karena itu Pemkot tak merespon permintaan tersebut," kata pejabat tersebut. Red/K)