Diduga Hina Jokowi, Warga Pamulang Diciduk Bareskrim

Cahyo, Diduga menyebarkan ujaran kebencian (foto :Ist)
Cipasera.com - Cahyo, warga Pondok Benda, Pamulang, Tangsel ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri di Jalan Benda XI, Blok C 21, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu, (3/12). 

Cahyo diduga melakukan ujaran kebencian di akun facebooknya, dengan  mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang telah diedit. Selain itu, Cahyo mengunggah posting-an yang bernada SARA, dan penghinaan.

Menurut Wakabaredkrim Irjen Antam Novanbar kepada wartawan mengatakan, dari terduga disita barang bukti satu unit ponsel, laptop, hard disk, Handycam, dan kamera digital, tiga buah bendera LPI dan lain lain. 


Polisi menjerat Cahyo dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.


"Pelaku dikenai pasal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok,"kata Antam. (Red/ts/dtk)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel