Hukum Adat Bicara. Pasangan Selingkuh Direndam di Laut

Hukum rendam karena selingkuh (foto: Ist)
Cipasera.com - NS dan   DR  yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan   dihukum oleh masyarakat dengan cara adat Silae Palu, Sulawesi Tengah, yakni  dengan direndam di laut selama satu jam. Tak ayal, mereka pun jadi tontonan warga, Senin 18/12/2017.

Menurut Marwan, tokoh desa Silae, NS adalah  karyawan BNI Palu yang tinggal di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi dan DR si perempuan, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.Keduanya sudah berkeluarga. Mereka terpaksa mau menjalani berendam di laut tak jauh dari sebuah hotel di Jalan Malonda, dengan mengenakan sarung, Senin, 18/12/2017.


Marwan menambahkan, menurut  adat Silae  di Palu, lelaki perempuan yang tertangkap selingkuh dikenakan hukuman  direndam di laut atau nilabu dan sanksi  givu(denda). Besarnya denda bisa sampai jutaan rupiah. Bila tak kuat membayar, maka hukumannya harus keluar dari kampung Silae (nipali).

NS dan DR diputuskan kena sanksi  karena kedua orang tersebut melanggar ketentuan adat di Kelurahan Silae, yaitu memasuki kamar yang bukan muhrimnya atau suami istri. Keduanya tepergok sedang bermesraan di dalam sebuah kamar. Setelah diinterogasi, ternyata keduanya masing-masing telah berkeluarga. Untuk itu, keduanya telah melanggar adat dan harus dihukum nilabu atau direndam di laut  sekitar satu jam dan disaksikan warga sekitar. Kemudian setela itu, si pria berinisial NS  diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere Jalan Cumi-cumi untuk dinipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat setempat
Dalam pelaksanaan hukuman tersebut hadir pejabat setempat seperti lurah, camat, tokoh lembaga adat Kelurahan Silae, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kasat Binmas Polres Palu, AKP Widodo Sugiharto, Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, Danramil Palu Barat, serta warga Silae dan sekitarnya.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali,” katai Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman kepada wartawan. 
Untuk diketahui, kedua pasangan yang bukan suami istri itu kedapatan selingkuh oleh warga dan petugas Satuan Tugas K5 Kelurahan Silae di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi pada pertengahan November 2017 lalu.(red/sul)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel