Pendeta dari Tangerang Ditangkap karena Hina Nabi Muhamad

Terduga ujaran SARA (foto: Ist)
Cipasera.com - Setelah bikin heboh di masyarakat dengan ujarannya dan video "permurtadan" , Pendeta Abraham Ben Moses (52)  ditangkap, Selasa, 5/12/2017 pukul 22.00 di rumahnya. 
Abraham ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook.
Abraham selama ini dikenal sebagai pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim. Dia tercatat dan merupakan warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan, Abraham diamankan  Selasa malam, 5 Desember 2017 pukul 22.00 oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim (milik yang bersangkutan) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Dengan tindakan Abraham seperti itu, dia dijerat  dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Fadil Imran menambahkan, penangkapan Abraham dibarengi penyitaan barang bukti  di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih. 
Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim,  dalam videonya yang viral di Facebook, tampak beraksi membujuk seorang sopir taksi online untuk berpindah agama. Ia juga dibantu oleh perempuan yang ada di taksi tersebut yang ngaku Islam dan berpindah agama karena bujukan Saifuddin. 
Tapi yang membuat banyak pemirsa emosi, Abraham alias Saifuddin dalam berbincang dengan seorang sopir taksi online mengatakan,  Nabi Muhammad dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.(Red/ ts/viva)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel