Ridwan Kamil Pasca Pencabutan Dukungan Golkar: Terancam Gagal


Cipasera.com - Ridwan Kamil terancam gagal menjadi Cagub Jabar setelah  Partai Golkar mencabut rekomendasi dukungan untuk Ridwan Kamil dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang.‎ Pasalnya, PPP juga berencana hengkang.

"Saya dapat info, PPP pun akan ikut Golkar, cabut dukungan. Soalnya hingga hari ini permintaan kami belum diberikan," kata kader PPP yang enggan disebut namanya. "Apa permintaan kami? Diakomodir sebagai calon Wagub."
Seperti diketahui, Golkar resmi cabut dukungan. Pencabutan dukungan itu diketahui melalui surat yang dikeluarkan DPP Partai Golkar pada Minggu (17/12/2017), dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017.
Diketahui,  alasan pencabutan dukungan yakni Ridwan Kamil yang tidak kunjung memutuskan calon wakilnya.
Tiga dari empat partai pendukung Ridwan Kamil menyodorkan nama untuk menjadi Calon Wakil Gubernur.
Partai Golkar mengusulkan nama Daniel Mutaqiem, Partai PPP menyodorkan nama UU Ruzhanul Ulum, dan PKB syaiful Huda.
Selain itu, sebelumnya pencabutan dukungan berisi tiga dasar.
Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.
Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat.
Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.
Dalam surat itu tertulis, DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat, yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat nomor :R-485/Golkar/X/2017. (Red/tb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel