Mendagri dan Bawahannya Beda Pendapat Soal Rambut Pasha 'Ungu"
Senin, 22 Januari 2018
Edit
Gaya Pasha di tv ( foto : ist) |
Penampilan demikian tak lazim bagi pejabat. Pasha Ungu kini adalah Wakil Walikota Palu. Alhasil gaya tersebut ramai dibincang hingga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara.
Menurut Tjahjo, gaya rambut mantan vokalis band musik itu tak menyalahi aturan yang mengikat seorang kepala daerah.
"Dari foto yang beredar tidak menyalahi undang-undang atau peraturan. Seragam sudah benar, potongan rambut wajar," kata Tjahjo seperti dikutip media online, Senin (22/1/2018).
Bahkan, kata Tjahjo, terpenting rambut kepala daerah tersebut tak gondrong atau panjang. Karenanya, ia tak masalah dengan gaya rambut Pasha itu.
Meski demikian, pendapat Mendagri tak sama dengan bawahannya, yakni Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik. Akmal menyebut Pasha melanggar etika.
Itu kalau dilihat dari sisi etika saja.
"Ada aturan berpakaian rapi, tatacara berpakaian dinas. Secara normatif tidak melanggar UU, hanya melanggar etika tata cara berpakaian," kata Akmal.
Sejatinya, gaya rambut skin head sudah lama jadi tren kalangan seleb luar negeri. Tapi karena Pasha yang menggunakan jadi bikin heboh.
Gaya rambut man bun, dalam catatan media detik, bisa didefinikasikan tipe rambut pria yang panjang di kuncir cepol. Bisa dikuncir cepol setengah atau seluruh rambut yang dikuncir cepol. Pasha sendiri tampil lebih nyentrik dengan man bun yang dikuncir setengah, sementara bagian samping dan setengah rambutnya dicukur plontos atau fade haircut.
Awalnya man bun digunakan oleh pria-pria hipster yang tidak suka tampil terlalu rapi dengan rambut cepak dan menggunakan pomade. Sebelum para seleb tampil dengan tatanan rambut tersebut, man bun dipopulerkan oleh para bartender di Brooklyn, New York, Amerika Serikat.
Memang, di zaman now ada -ada saja penampilan pejabat. Ada yang pakai kaos saat resmikan proyek. Ada menteri bertato. Dan kini Wakil wali kota Palu berambut cepol. (Red/ts/dtk/KMP)