Gara-gara Diserempet, Tiga Lelaki Berpistol Aniaya Anak Di bawah Umur
Senin, 26 Februari 2018
Edit
Pistol dan No Pol Palsu (Foto: Ist) |
Dalam penganiayaan tersebut, ketika orang itu menggunakan mobil berplat nomor polisi palsu .
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 03.00 dinihari. Saat itu para pelaku yang mengendarai kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor dinas Polri 132-00, mengejar korban yang berboncengan motor. Korban dikejar dikarenakan menyerempet mobil pelaku.
Mobil yang dikendarai IM mengejar seperti orang kalap sampai kendaraannya melaju melawan arah dan menabrak kendaraan motor honda Scoopy nopol B 4212 NEG. Mesti korban sudah terjatuh, IM dan kawan –kawannya masih memukuli para korban sambil menodongkan senjata.
Dari olah TKP dan pemeriksaan para korban dan pelaku oleh Polres Tangsel, diketahui jika senjata yang sempat ditodongkan pelaku tersebut merupakan jenis senjata airsoft gun.
"Sedangkan pelat nomor
kendaraan merupakan bikinan pinggir jalan Pamulang," kata A.Yuriko dari reskrim
Polres Tangsel. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35
tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Red/Tw/TN)