Usai Verifikasi 6 Pebruari, Parpol dari Kota Tangsel Diserahkan Ke KPUD Banten

 
Bendera Parpol

Cipasera – Hingga hari Minggu, 4/2/2018 belum ada  partai politik di Tangsel yang gagal mengikuti verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2019. Dari 15 Parpol yang diverifikasi, 12 memenuhi syarat. Hanya tiga parpol masih belum fixed. Namun demikian, KPUD Tangsel masih memberi waktu tiga hari untuk  melengkapi persyaratan yang kurang. Dan tenggat waktu tiga hari dimungkinkan oleh peraturan KPU.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Kota Tangsel M. Subhan. Katanya, bila ada partai yang belum memenuhi syarat atau  masih dalam status BMS (Belum Memenuhi Syarat)  parpol masih bisa melakukan perbaikan dari  yanggal 3  -  5  Pebruari 2018.

“Ya betul, yang belum beres nantinya  KPUD  Kota Tangsel  akan melakukan verifikasi faktual kembali terhadap Parpol tersebut selama satu hari, yakni pada  6 Pebruari 2018. Setelah verifikasi sehari,  KPUD Kota Tangsel akan menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke KPU Provinsi,” kata Subhan.  .

Penyerahan ke  KPUD provinsi Banten  untuk ditetapkan oleh KPU RI. Tanggal 18 Februari. Sesudah itu  KPU RI  melakukan  pengundian dan penetapan nomor urut parpol pemilu 2019. (Red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel