Usai Verifikasi 6 Pebruari, Parpol dari Kota Tangsel Diserahkan Ke KPUD Banten
Minggu, 04 Februari 2018
Edit
Bendera Parpol |
Cipasera – Hingga hari Minggu, 4/2/2018 belum ada partai politik di Tangsel yang gagal mengikuti verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2019. Dari 15 Parpol yang diverifikasi, 12 memenuhi syarat. Hanya tiga parpol masih belum fixed. Namun demikian, KPUD Tangsel masih memberi waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Dan tenggat waktu tiga hari dimungkinkan oleh peraturan KPU.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Kota Tangsel M. Subhan. Katanya, bila ada partai yang belum memenuhi syarat atau masih dalam status BMS (Belum Memenuhi Syarat) parpol masih bisa melakukan perbaikan dari yanggal 3 - 5 Pebruari 2018.
“Ya betul, yang belum beres nantinya KPUD Kota Tangsel akan melakukan verifikasi faktual kembali terhadap Parpol tersebut selama satu hari, yakni pada 6 Pebruari 2018. Setelah verifikasi sehari, KPUD Kota Tangsel akan menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke KPU Provinsi,” kata Subhan. .
Penyerahan ke KPUD provinsi Banten untuk ditetapkan oleh KPU RI. Tanggal 18 Februari. Sesudah itu KPU RI melakukan pengundian dan penetapan nomor urut parpol pemilu 2019. (Red/ts)