Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total Selama Bulan Puasa
Rabu, 16 Mei 2018
Edit
Sebuah Warung tenda Pamulang ( ilustrasi ) |
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Judianto, kebijakan tersebut merupakan penerapan peraturan Wali Kota yang sudah disepakati bersama
"Untuk jam operasional restoran yang telah disepakati, baru bisa buka pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karoke, klub dan sebagainya ditutup total selama awal puasa sampai tiga hari lebaran,” kata Judianto kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
Sebagai konsekwensinya, tambah Judianto, akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
"Untuk jam operasional restoran yang telah disepakati, baru bisa buka pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karoke, klub dan sebagainya ditutup total selama awal puasa sampai tiga hari lebaran,” kata Judianto kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
Sebagai konsekwensinya, tambah Judianto, akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
“Kami minta Perwal untuk ditaati. Perwal ini kan hasil kesepakatan bersama asosiasi pengusaha, MUI, komunitas dan aparat penegak hukum. Soal sanksi jelas, ada pelanggaran bisa sampai pencabutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," ungkap mantan Sekdis DPU ini.
Masih menurut Judianto, meski ada pembatasan jam operasi resto, pendapatan usaha restoran aksn meningkat pada bulan puasa karena banyak kegiatan buka Bersama yang diselenggarakan masyarakat.
"Peningkatan omset bisa sampai 10 persen dibandingkan dengan hari hari biasa. Pada ramadhan justru konsumsi masyarakat tinggi terutama untuk berbuka tinggi," ujarnya (red/ts)