Pemuda Pengangguran Cabuli Gadis Di Bawah Umur di Ciputat

Salah satu kamar TKP pencabulan (foto: ist)

Cipasera - Akhirnya  Andri Wibowo alias Ragil ditangkap aparat Kepolisian Tangsel. Laki - lagi  berumur 31 , warga Komplek Bukit Serua Indah, Serua,Ciputat kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Tangsel. Dia tampak menyesal. Apalagi karena perbuatannya ia terancam penjara 15 tahun.

Itulah nasib Ragil akibat tindakannya yang biadab. Menurut polisi,  Jumat (18/5/2018) Ragil ditangkap atas perbuatanya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CR,17 . Yang membuat geram siapa saja, pencabulan  itu dilakukan hingga sepuluh kali.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho memaparkan, mulanya pelaku AW berkenalan dengan korban  melalui Facebook dua bulan lalu. Setelah akrab, pelaku kopdar lantas  mengajak jalan-jalan korban. Nah saat jalan jalan, pelaku mengajak  ke sebuah Hotel di Ciputat.
Di hotel itulah pelaku menyetubuhi korban dan  merekamnya. Tak puas hanya sekali menyetubuhi korban, pelaku pun kemudian mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan mesumnya bila korban tidak mau menuruti kemauannya untuk melampiaskan nafsunya. Karena takut, akhirnya terjadilah perbuatan mesum sejak Maret hingga Mei 2018 . Tercatat  sampai 10 Kali.
"Tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," ungkap  Alexander.
AW, pemuda penganggursn ini kini meringkuk di sel Mapolres Tangsel dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,  Pasal 81 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002, dengan ancaman ancaman maksimal 15 Tahun. (Red/tn/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel