Jenazah Wartawan Yusuf Diotopsi 26 Juni. Tim Pencari Fakta Terus Bergulir

Yusuf, Seruan Bentuk TPF
Cipasera - Kematian wartawan M.Yusuf dalam tahanan mendapat reaksi banyak pihak. Diantaranya dari rekan almarhum yang ingin membentuk Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sabtu, 16/6/2016

Dengan adanya TPF dinyakini akan mampu menguak misteri kematian wartawan berantas news itu. "Kami sangat mendukung TPF. Dengan adnya TPF akan lebih cepat terkuat penyebab tewasnya M. Yusuf," kata Nawawi, salah satu Tim kuasa hulum almarhum Yusuf.

Meski demikian, Menurutnya, tim kuasa hukum almarhum Yusuf, akan kosentrasi untuk menggugat secara pidana dan perdata Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Itu karena menurut tim ku ada hukum, ada dugaan kesalahan prosedur ketika menjebloskan Yusuf ke penjara.
Selain itu, Nawawi juga mengatakan, keluarga Yusuf meminta proses autopsi jenazah untuk mengetahui pemicu kematiannya. Menurut dia, Polres Kotabaru sempat menawarkan keluarga untuk mengautopsi jenazah Yusuf pada Kamis (14/6), tapi ditolak karena alasan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Nawawi akan memasukkan laporan gugatan selepas perayaan lebaran, menyesuaikan hari aktif aparatur sipil negara kembali bekerja.
“Kejaksaan tahu bahwa klien kami ada penyakit serius, paru-paru dan asma. Kematian Yusuf kami duga tidak wajar sesuai ciri-ciri yang kami dapat, tapi lebih jelasnya setelah autopsi. Autopsi ini perintah Kapolda langsung. Rencana autopsi 29 Juni, sebenarnya terlalu lama,” ucap Nawawi. seperti dikutip kumparan.com.
Sebelumnya, Polres Kotabaru berdasarkan hasil visum dokter, Yusuf tewas akibat serangan jantung mendadak dan meninggal ketika tiba di UGD RSUD Kotabaru sekitar pukul 14.30 WITA.
Diketahui bahwa Yusuf ditangkap polisi atas laporan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) — perusahaan sawit di bawah kendali Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam)— atas dugaan penghasutan, provokasi, dan pencemaran nama baik perusahaan lewat pemberitaan.
Yusuf didakwa Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online KemajuanRakyat.co.id, " demikian dikutip dari risalah kejadian perkara.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam tanggapannya soal permintaan keluarga almarhum Muhammad Yusuf (42) untuk melakukan autopsi, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Maulana menyatakan, keluarga Yusuf mesti komitmen melakukan autopsi jenazah. Sebab jika autopsi batal, kata Rahmat, maka ada konsekuensi hukum yang akan menjerat pihak keluarga Yusuf.

“Jika tanggal 29 Juni tak melakukan autopsi, maka bisa diancam Pasal 222 KUHP tentang upaya menghalangi proses penyelidikan,” kata Rachmat selepas halal bihalal di rumah dinas Kapolda Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Sabtu (16/6).

Pasal 222 KUHP itu berbunyi, "barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Rachmat mengatakan, polisi telah meminta jenazah Yusuf untuk secepatnya diautopsi agar kasus ini menjadi jelas. Pihaknya sudah membentuk Tim Audit yang dipimpin oleh Irwasda Polda Kalsel dibantu Kabid Propam, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum untuk penyelidikan prosedur penangkapan.

"Tim Audit sudah melakukan proses penyidikan, di mana hasilnya sudah sesuai mekanisme atau prosedur. Proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polres Kotabaru ketika menangani kasus Muhammad Yusuf sudah tepat,” kata Rachmat.

Selain itu, Ia juga mengatakan tidak keberatan jika pihak keluarga hendak menggugat kepolisian.

Yusuf merupakan wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News yang tewas di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Minggu (10/6). Namun banyak pihak yang ragu, Yusuf mati karena serangan jantung. Sebab kondisi almarhum, konon sehat dan tak punya riiwyat sakit jantung. (Red/ts/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel