Posko THR Disnaker Tangsel Terima Empat Pengaduan
Minggu, 10 Juni 2018
Edit
Purnama Wijaya |
Menurut petugas Posko, Kurnia mengatakan, sejak dibuka baru ada empat orang pengadu. Keempat pengadu tersebut masing -masing beda perusahaan. Pengaduan sudah ditangani pula Sekretaris Dinas Disnaker Tangsel.
"Dibanding tahun lalu, sekarang pengadu lebih banyak. Belum ditutup Posko sudah ada empat. Tahun lalu cuma satu pengadu saja selama posko Dibuka," kata Kurnia, Minggu, 10/6/2018
Kurnia menambahkan, tim Posko Pengaduan THR langsung menindaklanjuti adanya laporan pekerja. Petugas langsung mendatangi perusahaan yang diadukan atau terlapor.
Seperti diketahui, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018, Rabu, 5/6/2018.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan posko tersebut berada di kantor Disnaker, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Dalam peraturan, perusahaan wajib memberikan uang THR kepada karyawannya sepekan sebelum Lebaran," kata Purnama.
Purnama menegaskan, ketentuan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Untuk aturan di Kota Tangsel, telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Di Tangsel, tambah mantan camat Ciputat Timur ini, jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.
"Posko pengaduan THR beroperasi selama 14 hari kerja. Saya himbau bagi karyawan yang THRnya bermasalah segera lapor. Kami akan tindak lanjuti," pungkas Purnama.( red/ts)