Sekitar 200 Mobil Dinas Tangsel Tak Boleh Mudik
Minggu, 10 Juni 2018
Edit
Sebagian mobil dinas Tangsel (foto: ist) |
Instruksi walikota sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk itu, sekira 200 unit kendaraan dinas dari berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diserahkan ke BKAD berikut kuncinya dan dikandangkan sementars di gedung parkir Balaikota Tangsel, Jl Maruga Raya No. 1, Serua, Ciputat. Penyerahan dilakukan mulai Jumat (8/6/2018) selama libur bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.
Kepala BPKAD Tangsel, Warman Syanudin kepada media mengatakan, pengandangan kendaraan sifatnya sementara. Setelah masuk kerja usai libur lebaran akan diserahkan lagi ke "pemiliknya", yakni para kepala dinas, Kepala bidang, camat dan lurah dan lain - lain.
"Kami serahkan mobil dinas itu karena ikut aturan. Untuk mudik, kami sewa mobil sejak jauh hari. Ya lumayan juga, sehari Rp 350 ribu," kata Kabid yang enggan disebut namanya kepada cipasera.com, Sabtu,9/6/2028. (Red/ts/to)
"Kami serahkan mobil dinas itu karena ikut aturan. Untuk mudik, kami sewa mobil sejak jauh hari. Ya lumayan juga, sehari Rp 350 ribu," kata Kabid yang enggan disebut namanya kepada cipasera.com, Sabtu,9/6/2028. (Red/ts/to)