Mengejar Wajib Pajak Hingga ke Giri Loka


Cipasera - Untuk menyasar wajib pajak (WP) terhutang diatas 5 juta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pelayanan pajak bumi bangunan (PBB) bertempat di Perumahan Giri Loka 1,2, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Pelayanan loket PBB ini berlangsung sejak 13 sampai 16 Agustus di Balai Warga RW 1 dan 2 Giri Loka.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri menjelaskan, pihaknya memilih kawasan Giri Loka karena menyasar masyarakat wajib pajak terhutang diatas Rp 5 juta. Dia pun menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah WP.
“Di perumahan ini masih ada yang memiliki tunggakan mencapai Rp 900 juta, layanan ini dibuka untuk mengejar tunggakan pajak dari 2017 kebelakang,”jelasnya.
Menurutnya, WP yang nunggak bayar lantaran kebanyakan karena lupa. Sebelum mendatangi dan membuka layanan, warga sudah diberitahu melalui ketua RT setempat. Hari pertama buka layanan petugas berhasil mengumpulkan Rp 54 juta dari WP yang dibayarkan, hati kedua sebesar Rp 17 juta, serta hari ketiga sampai pukul 12.00 sudah mendapat Rp 10 juta.
"Mudah-mudahan hari terakhir banyak WP yang membayar, sehingga target bisa tercapai," jelasnya.
Selain WP datang membayar, juga banyak warga yang hadir untuk bertanya, baik soal jumlah tunggakan dan pelayanan balik nama yang masih atas nama PT. "Ada juga WP yang datang dan bilang sudah bayar PBB di bank," tuturnya.
Indri menghimbau, dengan adanya Pentungan PBB yang dilakukan dapat mengingatkan pentingnya pajak untuk masyarakat, lantaran pajak dikelola juga untuk kepentingan masyarakat. (hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel