Tiga Tersangka Genzet Dijebloskan ke "Hotel Prodeo"

Tersangka korupsi (foto: ist)
Cipasera - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Banten, Holil Hadi SH menyatakan, terhadap tersangka korupsi genzet, Kejati Banten telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Prov Banten,  dan dua tersangka lain. Namun ketiga tersangka tak Dijadikan satu dalam tahanan, Kamis (16/8/2018)
Menurut Holil, Kadinkes Banten Sigit Wardojo dan rekanan Endi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas B Serang. Sedangkan Adit ditahan di Lapas Pandeglang. “Kami memang menahan ketiganya selama dua puluh hari kedepan,” kata Holil, Kamis (16/8/2018) malam seperti dikutif indopos..
Pengadaan genset senilai Rp 2,2 miliar tersebut  yang bermasalah ini ditangani Kejati karena tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) keungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten.
Berdasarkan LHP BPK  negara telah dirugikan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta. Temuan LHP tersebut berdasarkan perhitungan pengadaan genset, diduga  terdapat mark up atau  harga tinggi.

Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Lantas ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta. (Red/ts/ant)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel