Kerabat Lega, Tanah Makam Korban "Emen" Dibayar2019
Jumat, 14 September 2018
Edit
FSKK saat bertemu Sekda ( foto: HMS) |
Muhamad menegaskan, tanah yang diperuntukan 26 jenazah korban tersebut dibayarkan dengan dana APBD 2019.
"Pembayaran menggunakan anggaran di 2019. Kenapa lama? Untuk membayarkan tanah makam ini dengan pengeluaran anggaran Bansos dan harus melalui mekanisme dan prosedur yang ada,” kata Muhamad dihadapan puluhan kerabat korban.
Tapi Muhamad membantah pertanyaan anggota FSKK bila Pemkot akan memberikan bansos melalui Perwal No 49 tahun 2017 tentang pengelolaan hibah Bansos.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, menjelaskan, dalam Peraturan Walikota no 49 ini tidak ada penjelasan mengenai bantuan untuk korban kecelakaan. “Dalam Perwal tersebut tidak menjelaskan mengenai korban kecelakaan, melainkan bantuan sosial tersebut untuk masyarakat korban krisis sosial, ekonomi, politik dan bencana alam. Dan disana tidak ada untuk korban kecelakaan lalu lintas,” katanya, Kamis, 13/9/18.
Ketua FSKK, Aang Junaedi menyatakan, adanya isu dana hibah muncul dikarenakan ada perwakilan Pemkot Tangsel, Heli Slamet yang menyatakan, korban akan mendapatkan Bansos sesuai dengan Perwal. Namun hingga kini, Bansos tersebut tidak kunjung turun, sehingga pihaknya mempertanyakan ini.
“Setelah bertemu, jelas bahwa di Perwal tersebut tidak dinyatakan adanya Bansos kecelakaan. Terus terang, kami menyesalkan pernyataan Pak Heli Slamet " kata Aang (red/ts)