63 % Pejabat Tangsel Belum Lapor Kekayaan Ke KPK, Bisa Kena Sanksi

Kunto Ariawan

Cipasera - Para pejabat di Pemerintahan Kota Tangsel yang jumlahnya sekitar 200 orang masih malas melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yang dikenal dengan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Akibatnya bila ditotal baru 37% yang melapor. Sisanya cukup banyak. Padahal KPK punya target, 85% pejabat Tangsel sudah bikin LHKPN.

Hal tersebut terungkap saat KPK mengadakan sosialisasi LHKPN di Pemkot Tangsel, Kamis, 11/10/18. 

Menurut Pelaksana Tugas Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan, bagi pejabat negara yang lalai dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut terancam  sanksi administratif. 

Sanksi tersebut diberikan langsung oleh pimpinan daerah setempat. " Sanksinya Administratif,  yang menegakkan pimpinan daerah. Bu Walikota Airin  sudah mengeluarkan Perwal LHKPN," kata Ariawan
Ariawan menghimbau agar para pejabat di Tangsel mau secara berkala melaporkan semua harta yang dimiliki kepada KPK, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Apalagi dalam sosialisasi ini, telah diterangkan mengenai tata cara terbaru pengisian laporan kekayaan. Yakni dengan cara online, E-LHKPN.
"Moga- moga pejabat Yangbekerja  di Tangsel mau melaporkan harta kekayaannya setahun sekali, guna  untuk membentengi  agar tidak menyalahgunakan wewenang," ujarnya.
Menanggapi himbauan KPK, seorang pejabat eselon III mengatakan, dengan senang hati akan segera mengirim kan LHKPN. "Kalau dulu kan manual. Kita harus ke KPK, sementara waktunya untuk bekerja. Sekarang obline, bisa ngisi dirumah," kata seorang Kepala Bidang yang enggan disebut namanya. 'Tapi mesti online, kita butuh belajar juga beberapa hari." 
Diakui Ariawan, dengan sosialisasi ini bisa mempermudah, hanya saja memang butuh pemahaman. Untuk input, cek  data  perlu teliti. (Red/ts/tnw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel