4 PNS Pemprov Banten Dipecat, 6 Dicopot dari Jabatannya
Jumat, 07 Desember 2018
Edit
Wahidin dan ASN. Foto Ilustrasi (Foto: ist) |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin membenar hal itu, Kamis (6/12/2018) seperti dikutip sebuah media online.
“Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian dan PP No.45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,” katanya.
Komarudin lebih jauh mengungkapkan, keputusan terhadap 19 ASN tersebut diambil setelah melakukan sidang majelis kode etik yang dipimpin Pj Sekda Banten, Ino S Rawita. Tindakan ini merupakan ketegasan Pemprov terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan.
Dan diputuskan ada sanksi berat, dengan bentuk penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun terhadap 8 ASN yang tidak masuk kerja, penyalahgunaan kewenangan. 6 ASN terkena pembebasan dari jabatan.
"Yang paling berat 4 ASN terkena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Komarudin seperti dikutip MediaBanten.
“Semua hukuman ini untuk menunjukan bahwa Gubernur bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN. Ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan Gubernur,” kata Kepala BKD Banten.
Komarudin menolak untuk memerinci kasus apa saja dan siapa saja ASN yang terkena hukuman tersebut. “Kita sudah siapkan SK pemberhentiannya, tapi rahasialah. Kasihan dia sudah terkena hukuman sangat berat,” katanya.
Sumber yang enggan disebut namanya menyebutkan, hukuman yang dikenakan itu antara lain terjadi pada ASN yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) ijazah , pungli penerimaan siswa baru dan pungli saat menjelang hari raya. Tak hanya itu, kabarnya ada yang terjerat pelanggaran memiliki istri lebih satu yang prosedurnya melanggar PP No.45 tahun 1990. (Red/Medbanten)