Kalau Ada Pungli Sertifikat Tanah Laporkan Ke Polisi


Horizon
Cipasera - Sebaiknya warga masyarakat yang terkena pungli saat pengurusan sertifikat Tanah, melaporkan oknum yang melakukan ke pihak berwenang. 
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Horizon Mocodompis usai penyerahan sertifikat di Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (18/2/2019).
“Ini supaya jangan  ada warga terkena pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya. "Warga yang terkena pungli oleh oknum, sebaiknya  Lapor  ke Polisi, biar  melakukan penyelidikan."
Sebetulnya ada cara menghindari pungli, tambah Horison,  masyarakat harus mengetahui informasi dan faham soal  pembuatan sertifikat tanah dengan detail dan jelas.
Horizon Mocodompis menegaskan, dalam peraturannya tidak boleh ada pungutan apapun proses pembuatan sertifikat tanah.
“Memang,  kalau untuk pembayaran pajak dan pengukuran ya harus ditanggung pemilik tanah,” pungkasnya.(red/KE/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel