Kalau Ada Pungli Sertifikat Tanah Laporkan Ke Polisi
Selasa, 19 Februari 2019
Edit
Horizon |
Cipasera - Sebaiknya warga masyarakat yang terkena pungli saat pengurusan sertifikat Tanah, melaporkan oknum yang melakukan ke pihak berwenang.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Horizon Mocodompis usai penyerahan sertifikat di Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (18/2/2019).
“Ini supaya jangan ada warga terkena pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya. "Warga yang terkena pungli oleh oknum, sebaiknya Lapor ke Polisi, biar melakukan penyelidikan."
Sebetulnya ada cara menghindari pungli, tambah Horison, masyarakat harus mengetahui informasi dan faham soal pembuatan sertifikat tanah dengan detail dan jelas.
Horizon Mocodompis menegaskan, dalam peraturannya tidak boleh ada pungutan apapun proses pembuatan sertifikat tanah.
“Memang, kalau untuk pembayaran pajak dan pengukuran ya harus ditanggung pemilik tanah,” pungkasnya.(red/KE/*)