Layanan UIN Serang Lumpuh, IT Diretas Dosen Honorer


UIN SMH Serang
Cipasera - Menjadi dosen di perguruan tinggi negeri jangan berharap gajinya tinggi. Apalagi masih dosen honorer, gajinya memang tergolong minim.

Akibat bergaji kecil itu,  DR (40) dosen honor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, diduga sakit hati merasa tak dihargai. Lantas berbuat nekad,  meretas situs kampus SMH. Hal itu mengakibatkan, semua pelayanan kampus yang menggunakan IT  lumpuh total.

Menurut Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudihananto, selain meretas situs kampus, DR juga menjual program kemahasiswaan ke kampus lain di wilayah Banten menggunakan server kampus UIN SMH Banten.

“Diduga sakit hati. Yang bersangkutan sarjana ahli kompeter dan di situ dia menjadi dosen ilmu komputer. Indikasi jual beli nilai tidak, hanya jual program kemahasiswaan ke universitas yang lain menggunakan server UIN,” ujar Rudihananto seperti dikutip bantenews,  saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (4/3/2019).

Kasus ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Banten,  setelah dibantu Bareskrim Polri dan tim Puskom UIN Banten pada Jumat (1/3/2019,  melakukan  pemeriksaan digital forensik server. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan jejak pelaku pada web server yang telah mengakses sistem tersebut.

DR yang dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, mengaku  meretas situs kampus menggunakan laptop miliknya  dan peralatan sederhana.

 “Modusnya menggunakan sarana IT di  laptopnya dan kemudian menggunakan server milik UIN,” kata Rudihananto menambahkan.

Kepala Biro Akademik UIN Banten, Mamat Rahmatullah di tempat yang sama mengakui,  setelah diretas hingga saat ini pelayanan kemahasiswaan di kampus lumpuh dan saat ini masih dalam  recovery  oleh tim IT Kampus.

“Kerugian akibat diretas,  dalam hal pelayanan  kita dinilai  tidak bagus. Otomatis akreditasi kita akan turun karena memang program 2019 akreditasi di bidang ini harusnya A. Pelayanan  terganggu  otomatis pengecekan nilai terganggu,” ujar Mamat

Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 46 ayat 1,2,3 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 8 tahun penajara dan denda Rp2 miliar. (Red/bn/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel