Lima Petugas KPPS di Banten Terciduk Coblosin Surat Suara

coblos ulang di Serang 
Cipasera - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya  menemukan  petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di  dua titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Dua titik tersebut, yakni di TPS 8 Desa Kemuning, Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Seorang  petugas yang merupakan ketua KPPS,   terindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu. Dan di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang empat petugas.

Badrul  Munir menyebutkan, kelima petugas KPPS ini tertangkap Bawaslu telah mencoblos sendiri surat suara. Petugas KPPS tersebut mencoblos sisa surat suara untuk kategori capres-cawapres, DPRD dan DPR RI.

" Di Serang sudah  empat orang yang diperiksa dan  terus kita kembangkan, di Tunjung Teja baru satu ketua KPPS," ungkap Badrul kepada wartawan saat monitoring PSU di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang, Minggu (21/4).

Masih menurut Badrul, berdasarkan  investigasi dan klarifikasi dan dibahas  di Sentra Gakkumdu,  total sebanyak 50 surat suara yang telah tercoblos di TPS 8 Tunjung Teja Kabupaten Serang dan 15 surat suara di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.

"Para pelaku terancam Pidana  maksimal 2 tahun kurungan penjara," ujar Badrul

Seperti diketahui,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut bersamaan dengan TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Ciposok Jaya, Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang. (Red/*/mdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel