Mucikari Vanessa Angel Ternyata Ditangkap di Pamulang

Nindy, saat disidang (Foto: Ist)
Cipasera - Mucikari online yang terkait penyediaan  artis Vanessa Angel, ternyata ditangkap pihak aparat di cluster Mansion Sarua,   Pamulang, Tangerang Selatan ( Tangsel). Hal itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko membacakan  surat dakwaannya kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 4/4/2019.

Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan,  perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan atau seks.

Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik).

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar atau booking out (BO).

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin memboking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan seperti dikutip merdeka.com.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi akhirnya menutup sidang dan melanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sayangnya, Nindy melalui kuasa hukumnya Gaus Hadiman enggan berkomentar terkait dengan dakwaan yang dibacakan. ( Red/ts/mdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel