Astaga.. ! Tiga Oknum Guru di Serang Gagahi Muridnya


Ilustrasi
Cipasera - Tiga  oknum guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan perbuatan amoral kepada anak didiknya, yakni pelecehan seksual. Ketiganya kini dicokok polisi dan ditahan sebagai tersangka

Tapi ketiga kasus pelecehan seksual ini tidak sama. Yang satu diketahui, terlibat masalah seksual  karena memang menjalin asmara. Dan perbuatannya  melakukan tindakan seksual layaknya suami istri.

Menurut  Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega, bahwa tiga kasus tersebut sedang diselidiki. Sebab kasusnya berbeda

Perilaku seksual  ketiga guru terhadap muridnya ini, terjadi pada 15 Maret 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jam istirahat sekolah. Ketiga oknum guru, yakni OM, DS, dan AS sudah diamankan.

"Mereka  lagi pemeriksaan untuk penfalam.Dan  keyiganya pula sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Diamankan tadi malam, visum sudah," katanya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengharap, kepolisian  menggunakan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tiga orang siswi yang dilakukan oleh oknum guru di sekolahnya.

Dalam UU tersebut, ancaman pidananya paling ringan 10 tahun dan terberat 20 tahun kurungan penjara.

"Karena yang melakukan pelecehan seksualnya diduga guru, maka ancamannya diperberat, ditambah sepertiga. Seharusnya guru mengayomi, bukan melakukan tindakan asusila," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi, Seperti dikutip viva, Selasa,17/6/2019.

Bukan hanya berharap, LPA Banten juga  akan aksi, mendampingi korban hingga proses hukuman berkekuatan tetap, atau dikeluarkannya putusan persidangan.

"Secepatnya kita koordinasikan dengan penyidik, sejak proses BAP, penyidikan, hingga pengadilan," katanya. (Red/ts/vv)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel