Benyamin Minta Proyek SPAM di Pamulang Lengkapi IMB



Cipasera - Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie  tampak kesal mendengar adanya penyimpangan yang dilakukan BUMD Tangsel dalam mengerjakan proyek Sistem Penyediaan Air air Minum di Parakan, Pamulang.

Menurut Benyamin, mengerjakan proyek tanpa memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)   tak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Ini contoh  kurang baik di masyarakat. Harusnya, siapapun taat kepada peraturan yang ada," kata Davnie kepada wartawan di Gedung DPRD Tangsel, Kamis, 20/6/2019.

Benyamin Davnie  berjanji akan  memerintahkan Satpol PP segera melakukan penyegelan  proyek tersebut.

Benyamin  menguraikan,  bahwa Satpol PP memiliki  tugas dan  fungsi menegakkan peraturan daerah, tidak boleh tebang pilih. Siapa yang melanggar harus ditindak. Demikian pula  Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), semua harus dilayani bila ada yang mengajukan perizinan.

Mantan Kepala Bappeda Kab Tangerang ini menegaskan, bahwa dirinya sudah sering memerintahkan Satpol PP agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Juga menganjurkan, semua unit usaha mematuhi peraturan pembangunan yang ada, terutama soal IMB.

"Perda yang ada harus dipatuhi semua pihak, baik swasta ataupun BUMD tanpa Terkecuali," tegas Benyamin.

Seperti diketahui,  proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Angke di Jalan Parakan, Pamulang, yang dikerjakan BUMD PT PITS (Pembangunan Investasi Tangerang Selatan). Proyek yang menelan dana  sekira 60 miliar sudah dikerjakan sejak Februati lalu. Ditargetkan, akhir tahun 2019 sudah mencapai finalisasi. Tapi anehnya, meski proyek sudah dikerjakan 15%,  belum memiliki  IMB.

Pengawas proyek SPAM dari PT Inpratama Sakti, Supriyadi, mengatakan bahwa IMB sampai sekarang  belum diterbitkan DPMPTSP Kota Tangsel.

"IMB masih di dinas, ada di sana," kata Supriyadi saat disidak DPRD Tangsel.(Red/ts/okz)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel