Ini Dia Kuota 6 Jalur PPDB SMP Negeri Tangsel. Pendaftaran 26 Juni

Taryono 
Cipasera - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada 26 - 27 Juni. Banyak yang berharap, PPDB tahun ini berjalan lancar dan efektif.

"Saya kira semua ingin PPDB lancar. Panitia mesti solutif cepat tanggap.Jadi masyarakat bisa terakomodir dengan baik," kata Wiwied, warga Pamulang yang juga  wali murid.

Menurut Wiwied,  tahun lalu, pejabat yg membawahi SMP  kurang kredibel tiap ada yang mengadukan masalah. Akibatnya masyarakat seperti diping pong. "Harusnya  dia mengusai persoalan, memiliki solusi tiap masalah muncul. Eh..ya begitulah," tambah Wiwied. "Kalau Kadis Dikbud memang sigap, cuma yang lain?"

Kepala Bidang SMP, Muslim N saat diminta untuk konfirmasi, hand phone  tak bisa dihubungi (Sabtu,15/6)

Lepas dari itu, menurut Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono, syarat PPDB 2019 tidak ada perubahan. Masih sama dengan PPDB tahun lalu.

Adapun  jalur PPDB 2019  kuota untuk SMP Negeri ada enam jalur yakni, 1.Jalur Zonasi Jarak.

Jalur ini memiliki kuota 30 persen dengan persyaratan: Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

2.Jalur Prestasi Akademik.Jalur  memiliki kuota terbesar yaitu 45 persen, persyaratannya adalah: kartu keluarga, akta kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

3.Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi. Jalur ini memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, dan SHUSB/surat keterangan lulus.

4.Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur negara. Jalur ini kuota 10 persen, syaratnya: KIP/KIS/PKH/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), akta kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus, SK sebagai aparatur negara.

5. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus.

6.Jalur Perpindahan Orangtua dan Luar Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5 persen, persyaratannya: Akte kelahiran, SHUSB/surat keterangan lulus, surat perintah tugas (orangtua peserta didik), kartu keluarga. (Red/ts/wk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel