Kuasa Hukum 02 Merasa Kena Perangkap MA



Cipasera - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merasa telah masuk perangkap yang disiapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Perangkap itu tidak memungkinkan pihaknya dapat membuktikan semua gugatan yang mereka ajukan, yang intinya bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, usai pembacaan keputusan MK tadi malam (Kamis, 27/6) seperti yang dilansir Kantor Berita RMOL.

Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami,” ujarnya.

Ranjau pertama MK, sambung Nasrullah, adalah pernyataan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara yang diajukan pemohon. Majelis hakim mengatakan, tuduhan kecurangan TSM adalah wilayah Bawaslu.

Kalau ranjau itu tidak kena, maka digunakan jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara. Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, bahwa dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan,” ujar Nasrullah.

Dia mengatakan, bahwa berbagai video yang mereka tampilkan dalam persidangan adalah murni video mengenai kecurangan yang ada dan beredar di masyarakat selama ini.

Memang di video itu tidak terlihat dimana tempatnya, siapa pelakunya, kapan (kejadiannya). Itu sebenarnya  akan kami buktikan dengan saksi-saksi yang kami sudah siapkan. Ratusan saksi. Masalahnya hanya dibatasi 15. Bagaimana kami bisa buktikan,” jelas Nasrullah lagi.Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon,” demikian Nasrullah. (Sumber : Rmol)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel