Kenaikan Iuran BPJS Realisasinya Menunggu Regulasi
Kamis, 29 Agustus 2019
Edit
Namun untuk menerapkan usulan tersebut, pihaknya menunggu terbitnya regulasi supaya bisa direalisasikan awal tahun depan.
Pada 2014, defisit BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp1,9 triliun. Angka tersebut membengkak pada 2015 menjadi Rp9,4 triliun. Pada 2016, defisit sedikit berkurang menjadi Rp6,4 triliun akibat penyesuaian iuran. Tapi setahun setelahnya, defisit melesat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp13,8 triliun dan angka itu bertambah lagi jadi Rp19,4 triliun pada 2018.
Karena itu, kenaikan iuran dianggap sebagai solusi untuk mengatasi besarnya defisit BPJS Kesehatan saat ini. Nah, seputar penetapan iuran BPJS Kesehatan yang sedang menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sama seperti kenaikan iuran tiga tahun lalu.
Besarnya iuran
Sri Mulyani saat rapat dengan anggota parlemen mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas. Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp30 ribu.
Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp120 ribu, kelas II sebesar Rp75 ribu, sedangkan kelas III Rp42 ribu.
Kenaikan iuran ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp59.500, kelas II menjadi 51 ribu dari Rp42.500 dan kelas III jadi Rp30 ribu dari Rp25.500.
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk menambal besarnya defisit anggaran BPJS Kesehatan sejak 2014 dan berpotensi mencapai Rp32,84 triliun hingga penghujung tahun ini. Besarnya iuran yang diusulkan sudah berdasarkan perhitungan rinci dan proyeksi neraca keuangan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan bendahara negara.(sumber: viva)