Tangsel Siap Revisi Peraturan Walikota Soal Truk Bertonasi Tinggi


Cipasera -  Seringnya kecelakaan lalu lintas antara motor dan truk bertonase besar, membuat masyarakat Tangsel. Pasalnya, mereka tak mau jadi korban seperti Niswatul Umma, mahasiswi UIN yang tewas kelindas truk.

"Kami tentu khawatir dengan kejadian mahasiswi yang tertabrak truk di Pondok Aren. Soalnya anak saya tiga sudah ABG dan suka mengendarai motor, " kata Haris, Warga Bintaro, Tangsel, Jumat,18/10/201 , " Mestinya Walkot menertibkan truk yang sembarangan beroperasi."

Tak hanya itu, Haris pun meminta Wali Kota agar mengeluarkan larangan. Bentuknya bisa Surat Edaran atau peraturan walikota. "Tapi bila Perwal sudah ada, revisi perwal adalah langkah tepat," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintahan Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya masih memproses revisi  Peraturan Wali Kota Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Tangsel.

Menurut Wawalkot Benyamin Tangsel, pihaknya  akan menambah wilayah yang akan diterapkan jam operasional truk bertonase berat.

Untuk Perwal yang saat ini berlaku, jam operasional truk bertonase besar terjadwal pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, hanya berlaku di wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.

"Draf revisi sudah ada, nanti seluruh koridor akan dilakukan pengaturan jam operasional truk. Jadi untuk Perwal sekarang baru wilayah Serpong ke Muncul, Pamulang ke Ciputat untuk ke Jakarta. Nanti akan kita berlakukan semua untuk wilayah Tangsel," kata Benyamin seperti dikutip kompas. (Red/kps)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel