Upah Buruh Banten Naik 2020, Jadi Rp 2.460.968


Demo buruh Banten Tuntut UMP 9,1%
Cipasera - Gubernur atau Kepala Daerah tingkat provinsi  wajib mengumumkan kenaikan UMP pada 1 Nopember 2019.Demikian bunyi Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang  menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.

Kewajiban tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Menanggapi hal itu, Disnaker Prov Banten menyatakan,  SE tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Wahidin Halim.

Menurut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Banten Karna Wijaya mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke gubernur Banten. Namun, sampai saat ini belum didisposisi ke tingkat dinas. Namun, surat tersebut katanya bisa jadi acuan gubernur kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti terkait pengupahan.

"Jadi nanti gubernur akan mengirim surat ke bupati dan wali kota sebagai tindak lanjut edaran kementerian tersebut," kata Karya saat dihubungi wartawan di Serang, Banten, Kamis (17/10/2019).

Edaran tersebut lanjutnya jadi acuan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota. Dan dalam waktu dekat, pihak dinas akan melakukan koordinasi baik dengan dewan pengupahan dan serikat pekerja mengenai edaran ini.

Karya menambahkan, bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, gubernur Banten akan menetapkan jumlah UMP Banten pada 1 November 2019. UMP Banten pada 2019 sendiri berjumlah Rp 2.267.965 atau naik 8,3% dari UMP tahun 2018 senilai Rp 2.099.385.

Jika pada 2020, kenaikan UMP berdasarkan surat edaran Kemnaker adalah 8,51%, maka UMP Banten menjadi Rp 2.460.968. (Red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel