Pemilik Kendaraan Keberatan Jalan Umum Jadi Jalan Berbayar


Jalan Daan Mogot yang akan jadi berbayar. ( Foto : Ist)
Cipasera - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor,  tahun ke depan harus merogoh kantong lebih dalam lagi. Apa pasal? Pemerintah akan memberlakukan "Jalan Berbayar" ,  yaitu setiap pengendara melewati jalan tertentu harus membayar, mirip bila masuk tol. Istilahnya  inggris Electronic Road Pricing (ERP).

Rencana penerapan ERP akan dilakukan pemerintah pusat di jalan protokol Jakarta dan daerah sekitarnya yang terhubung tahun 2020. Kabarnya, penerapan jalan berbayar  ini untuk mengurangi kemacetan.

Jalan di daerah sekitar Jakarta yang akan dimadukkan sistem tersebut, antara lain jalan Margonda, Depok  yang menjadi penghubung DKI. Juga  Kalimalang sebagai penghubung Bekasi, dan Daan Mogot yang menjadi akses utama warga Tangerang ke ibu kota.

Secara lebih rinci, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengungkapkan   konsep ERP nantinya akan dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu di jalan Sudirman-Thamrin, lalu di ruas jalan yang saat ini menggunakan ganjil-genap, dan berlaku juga di jalan nasional perbatasan Jakarta.

Bambang menegaskan, penerapan ERP tahun depan karena

 "Regulasinya begitu, ERP bisa diterapkan pemerintah pusat hanya di jalan nasional, sisanya regulasi jalan provinsi ada di pemprov dan jalan kabupaten di Pemkabnya," kata Bambang seperti dikutip vivanews, Sabtu 16 November 2019.

Tapi sebelum diterapkan Bambang juga  mengatakan ada regulasi baru. Sebab, saat ini regulasi yang ada hanya menganut regulasi untuk retribusi bagi pendapatan daerah, sedangkan jalan nasional belum ada. Kerangka kebijakan tersebut bukan berupa retribusi, tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sejumlah warga yang diminta pendapatnya oleh cipasera.com menyatakan, keberatan dengan penerapan jalan berbayar. "Jalan umum itu milik negara dan masuk publik service harusnya gratis. Negara tak boleh sewenang -wenang mengkapitalisasi atau mengkomersilkan," kata Wijaya yang tinggal di Tangsel. "Pemilik kendaraan kan sudah kena Pajak Kendaraan Bermotor, ini kan aneh kalau dikenakan bayaran lagi. " (red/tj/v)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel