Rano Karno Tersangkut Rp 700 juta. Tapi Dia Menolak


Rano Karno
Cipasera - Persidangan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) prov Banten digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jln Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, 31/10/2019.

Jaksa KPK dalam persidangan mendakwa, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Perbuatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Orang lain yang diuntungkan Wawan adalah seorang pejabat, yakni  Rano Karno. Jaksa menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

"Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata jaksa KPK dengan tenang saat membacakan dakwaan.

Rano Karno kala itu merupakan  Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Wawan bersama-sama Ratu Atut, yang merupakan kakaknya, disebut jaksa melakukan proses pengajuan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD Tahun Anggaran 2012

Dakwaan Jaksa di bantah oleh  Rano Karno. Kata dia, ini perkara sudah lama dan sudah dijelaskan kepada pihak KPK , kalau dirinya tidak menerima uang apapun dari proyek pengadaan alkes di provinsi Banten.

“Ini perkara lama,  berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada,” ujar Rano Karno

Tak hanya itu, Wawan mendapat keuntungan sebesar Rp 50 miliar dan Ratu Atut Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagian pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 61,2 miliar.(red/teg)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel