Siswi SMP Digilir 5 Remaja di Pandeglang

Lima remaja
Cipasera - Lima remaja yakni AN (15), dan M (16), S (20),IA (14), IW (16) diciduk polosi Pandeglang. Dan  mereka terancam  pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mengapa? Mereka secara berencana telah melakukan tindak asusila perkosaan secara bersama -sama terhadap pelajar putri SM di Labuan, Pandeglang.

Kejadian itu berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku AN (15) di Facebook, kemudian pelaku AN dan M (16) janjian untuk bertemu dan pergi ke pantai di daerah Carita bersama korban.

Usai dari pantai kedua pelaku ini mengajak korban bertemu dengan tiga pelaku lain yakni IA (14), IW (16) dan S (20). Setelah kelimanya berkumpul mereka mengajak korban ke rumah rekannya yang berada di Kecamatan Pulosari.

Sesampainya ditempat yang dituju AN langsung menyuruh korban masuk ke kamar dan merayu korban untuk berhubungan badan, korban yang menolak langsung diancam oleh AN agar mau menuruti kemauannya.

“Setelah AN melakukan aksi bejatnya kemudian empat rekannya yang lain ikut menyetubuhi korban. Korban diancam tidak akan diantarkan pulang jika tidak mau menuruti kemauan para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar, Selasa (24/3/2020).

Namun saat giliran pelaku S menyetubuhi korban tiba-tiba ada tetangga yang masuk ke rumah itu dan langsung berteriak melihat kejadian itu. Mendengar suara gaduh akhirnya wargapun berdatangan dan mengamankan para pelaku. (Red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel