Meski Terhalang Perwal, DPRD Bisa Panggil Walikota Soal PT PITS


Cipasera - Kesulitan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan meminta audit keuangan  PT PITS  jangan dijadikan alasan untuk  membiarkan "kekacauan" penyertaan modal keuangan berlangsung terus di BUMD tersebut. 
Sebab  meski ada Perda dan Perwal nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT. PITS, DPRD  bisa memanggil Walikota Tangsel sebagai pemegang saham PT PITS.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik UIN Syarif  Hidayatullah Zaki Mubarak.  Dia juga mengatakan hal, tidak memungkiri adanya banyak permasalahan mengenai peraturan daerah (perda). Ia menilai, dari kebanyakan permasalahan tersebut memang faktornya ada pada kualitas perda tersebut.
 Zaki menjabarkan, kualitas suatu rancangan perda akan menentukan bagaimana efeknya nanti setelah perda tersebut diberlakukan. Kualitas rancangan tersebut bisa menggambarkan suatu proses hingga menjadi perda nantinya.
“Ini yang jadi masalah secara umum perda itu masalahnya memang secara kualitas sehingga sesudah disahkan timbul permasalahan baru,” katanya, Kamis (12/3/2020).
Kembali ke soal  Perwal nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membuat kesulitan DPRD melakukan evaluasi terhadap cash flow milik PT. PITS, Zaki menjawab dengan tegas,  DPRD Tangsel jangan menyalahkan perda dan Perwal. Untuk audit BUMD ada acuannya yakni PP nomor 54 tahun 2017 tetapi harus dengan analisi yang matang.
“DPRD jangan buru-buru ambil keputusan. Dianalisi secara matang. Jika masih dapat diselamatkan ya selamatkan. Tapi kalau benar-benar sudah bobrok atau sakitnya akut ya perlu tindakan yg radikal,  dibubarkan. Yang pasti kebijakan DPRD dan Pemkot harus memperhatikan kemaslahatan daerah dan masyarakat Tangsel,” ujarnya. 
Zaki juga menyarankan untuk DPRD Tangsel melakukan audit eksternal. Untuk BUMD yang terus merugi sudah menjadi kelaziman bagi DPRD Tangsel supaya BUMD tersebut di audit.
Intinya, kata Zaki, BUMD harus accountable laporan keuangannya dan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan harus menunjukkan performa yang baik sehingga memberi sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Bukan malah menggerogoti. Kalau rugi tapi bisa diselamatkan, segera lakukan reformasi atau perubahan mendasar. Jika tidak bisa diselamatkan tapi malah jadi beban bagi keuangan pemerintah daerah, bisa dilakukan merger atau dibubarkan. Ini sejalan dengan arahan Kemendagri pada 2019 lalu.
“Jangan hanya minta kucuran dana saja. BPKP bisa melakukan audit, Satuan Pengawasan Internal (SPI) juga harus pro aktif. Hasil audit itu yang menjadi landasan kebijakan DPRD untuk memberikan dana atau tidak pada BUMD tersebut,”tegasnya.
Tak hanya itu, Zaki mengatakan,  atas dasar fungsi pengawasan DPRD Tangsel bisa dijalan memanggil Walikota untuk menjelaskan kondisi keuangan PT.PITS dan menanyakan  mengapa PT.PITD  mengalami kerugian, apa yang salah dengan pengelolaannya, apakah tidak menjalankan fungsi Good Corporate Governance (GCG).
“Sebagai fungsi pengawasan DPRD kan sudah diatur oleh Undang-Undang. Ya bisa saja panggil Walikota untuk menjelaskan kondisi keuangan PT.PITS mengapa mengalami kerugian,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Emanuela Ridayati mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan evaluasi terhadap cash flow milik PT. PITS, lantaran terbentur Perda dan Perwal. (Red/ded)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel