Ini Dia 15 Penyekatan Jalan di Prov Banten


Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Prov Banten telah menetapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi.
Pembatasan atau penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19 melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.

Masih menurut Wahidin Halim,  Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang sekaligus jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah. Oleh karena itu, dilakukan pembatasan transportasi untuk mengurangi tingginya pemudik yang berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.

“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Untuk itu, kami dan Polda Banten  telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” kata Wahidin, Jumat (24/4/2020).

Dijelaskan Wahidin, pelarangan/pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Adapun 15 titik lokasi  penyekatsn, yakni di  Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri (non tol) meliputi Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang), Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), Kronjo (Kabupaten Tangerang), Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), Jayanti / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Solear / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang), Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten Pandeglang), Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas (Kabupaten Lebak) dan Cilograng (Kabupaten Lebak).

Meski  demikian,  ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang,” ujarnya. (Red/ts*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel